Badan Pengelola Kesejahteraan Krakatau Steel atau disingkat Bapelkes Krakatau Steel, merupakan pengembangan dari Divisi Bapelkes, yang didirikan dengan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Faktor utamanya adalah karena dari tahun ke tahun, biaya kesehatan yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan yaitu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bagi karyawan dan pensiunan terus meningkat, oleh karena itu diperlukan suatu sistem terpadu yang dapat membantu mengendalikannya. Selain itu, dari karyawan pun mengharapkan adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Purna Tugas melalui Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen) yang bisa mencakup seluruh wilayah Indonesia, mengingat bahwa tidak semua pensiunan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tetap tinggal di daerah Cilegon. Faktor-faktor inilah yang kemudian menelurkan wacana pembentukan Divisi Bapelkes sebagai embrio Badan Pengelola Kesejahteraan Krakatau Steel.
Pada awalnya, Prokespen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dilaksanakan dengan konsep Manfaat Pasti, akan tetapi mengingat beban hutang, sesuai perhitungan PSAK-24, yang harus ditanggung oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk semakin besar, maka terhitung sejak tanggal 31 Desember 2009, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengubah konsep pendanaan Prokespen dari Manfaat Pasti menjadi Iuran Pasti.
Salah satu syarat dari penerapan Prokespen Iuran Pasti adalah adanya institusi terpisah dari Pemberi Kerja, yang akan mengelola dana Prokespen. Untuk itulah pada tanggal 15 Maret 2010, secara resmi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mendirikan Badan Pengelola Kesejahteraan Krakatau Steel atau disingkat Bapelkes Krakatau Steel yang pada tahap awal ini ditugaskan sebagai pengelola Prokespen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk serta perusahaan (badan hukum) Afiliasinya dan untuk selanjutnya diharapkan dapat mengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Karyawan, UPMK, serta fasilitas kesejahteraan lainnya.
Landasan Hukum Pembentukan Yayasan Badan Pengelola Kesejahteraan Krakatau Steel adalah sbb :